Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusionnal) adalah sistim politik yang menganut kebebasan individu.
secara kontitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada abad pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial . Semasa perang dingin istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunis ala. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsumg atau demokrasi partisipasi
.
